Loading...

Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Demokrasi Pancasila

Advertisement
Sistem ekonomi yang dianut banyak negara memang berbeda-beda, sesuai dengan falsafah hidup negara yang bersangkutan. Demikian juga dengan negara Indonesia. Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila.
Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Demokrasi Pancasila
Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Sistem ekonomi Pancasila memberikan kebebasan berusaha kepada setiap warga masyarakat dalam batas-batas dan dengan syarat-syarat tertentu. Produksi masyarakat sebagian besar merupakan usaha swasta, dan di sisi lain ada perusahaan negara, baik dalam bidang pertanian, pertambangan, industri, transportasi, perbankan, jasa, dan lain-lain.

Jadi diusahakan adanya keseimbangan yang wajar antara unsur kebebasan dan unsur pengendalian. Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
Ciri-ciri sistem ekonomi pancasila menurut pasal 23 setelah amandemen 2002
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ciri-ciri sistem ekonomi menurut GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

Ciri-ciri positif sistem ekonomi pancasila
Demokrasi ekonomi yang menjadi pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif sistem ekonomi pancasila

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut:
1. Sistem free fight liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain dan yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisme di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unitunit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Cara mengatur kehidupan dapat dengan berbagai pola, dan tentu tidak sama di setiap negara. Hal ini selain perbedaan ideologi yang dianut juga merupakan hasil perkembangan sejarah dan kebudayaan suatu negara.

Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah atau negaralah yang harus menentukan apa dan berapa yang dihasilkan, negaralah yang memiliki serta menguasai segala sumber-sumber daya, mengatur produksi dan distribusi, dan negara pula sebagai sektor ekonomi bangsa.

Sebaliknya ada juga negara yang berpendapat bahwa sebaiknya pihak swasta, bukan pemerintah atau negara yang memiliki, menjalankan, menentukan, dan mengelola seluruh kegiatan ekonomi bangsa. Dengan kata lain, pasar bebas dan mekanisme hargalah yang menjadi prinsip koordinasi ekonomi.

Berdasarkan pengalaman dan perkembangan sejarah, kebanyakan negara modern di dunia ini tidak lagi mengikatkan diri pada salah satu dari sistem yang ada tersebut, tetapi mencari suatu jalan tengah antara keduanya, yang dirasa paling sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan.

Apa pun sistem ekonomi yang dianut oleh suatu bangsa (negara), berikut ini beberapa tujuan yang diharapkan dapat dicapai oleh sistem ekonomi yang dianut, yaitu:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2. Pertumbuhan ekonomi.
3. Kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
4. Adanya insentif atau dorongan untuk bekerja dan ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
5. Adanya koordinasi yang efektif dan efisien (tepat guna dan berdaya guna) terhadap produksi, konsumsi, dan investasi (misalnya, dalam menanggapi adanya perubahan cara berproduksi atau pola kebutuhan masyarakat).
6. Adanya perimbangan yang wajar antara kepentingan sekarang dan kepentingan masa depan (konkretnya antara konsumsi, tabungan, dan investasi).
7. Adanya perimbangan yang wajar antara barang untuk kepentingan umum (sektor publik) dan untuk kepentingan perorangan (sektor swasta).
8. Adanya kesamaan hak dan pembagian pendapatan yang cukup merata di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
9. Adanya perimbangan yang wajar antara kekuasaan dan pengaruh antara atas dan bawah.
10. Diindahkannya nilai-nilai yang melekat pada diri manusia, yaitu hak-hak asasi manusia (HAM), adanya keadilan sosial, kebebasan, kesamaan, solidaritas, hak milik, dan sebagainya.

Post a Comment

Mohon berkomentar secara bijak dengan bahasa yang sopan dan tidak keluar dari topik permasalahan dalam artikel ini. Dan jangan ikut sertakan link promosi dalam bentuk apapun.
Terimakasih.

emo-but-icon

Home item

Recent Posts