Bank : Pengertian, Fungsi, Jenis/Macam, Tujuan, Perbedaan, dan Perkembangan, Lengkap
Kalian tentunya sudah pernah pergi ke bank, bukan? Apa yang kalian lakukan disana? Untuk seusia kalian biasanya bank digunakan sebagai tempat untuk menabung. Namun bagi pengusaha selain sebagai tempat untuk menabung, bank juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kreditur).
1. Pengertian Bank
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan rakyat banyak.
Berdasarkan Undang –Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, ada dua kegiatan pokok dari bank, yaitu pertama, kegiatan pengumpulan dana atas dasar kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Selanjutnya, berdasarkan kegiatan usahanya, bank dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR).
Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang berarti bangku atau meja, yang pada saat itu digunakan sebagai tempat menukar uang. Kegiatan bank pada mulanya adalah memperjualbelikan uang yang berupa uang emas dan perak.
Selanjutnya, kegiatan bank bertambah dengan menerima titipan simpanan uang logam. Sebagai bukti bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi nota emas Smith yang lebih dikenal dengan sebutan Gold Smith Notes. Pada zaman sekarang, Gold Smith Notes ini sejenis dengan bentuk uang giral.
Bank dalam melakukan kegiatannya mempunyai beberapa tujuan, yaitu tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Tujuan jangka panjangnya yaitu mencari laba. Adapun tujuan jangka pendeknya yaitu:
a. Memenuhi cadangan minimum,
b. Pelayanan yang baik kepada pelanggan, dan
c. Strategi dalam melakukan investasi.
2. Fungsi Bank
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki fungsi –fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat, antara lain dalam bentuk:
- Tabungan biasa yang bisa diambil setiap saat;
- Deposito (tabungan berjangka) yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu;
- Giro atau rekening koran, yaitu simpanan yang bisa diambil hanya dengan menggunakan cek atau bilyet giro;
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif.
b. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- Kredit produktif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan produksi, seperti membuka usaha bengkel dan mendirikan perusahaan.
- Kredit konsumtif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli perabot.
Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif.
c. Sebagai perantara lalu lintas moneter
Dalam hal ini, bank memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa pengiriman uang, melakukan inkaso dan diskonto.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal –hal berikut.
a. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
b. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.
c. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).
Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation). Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Fungsi intermediasi bank sebagai lembaga keuangan terlihat dalam Bagan di bawah ini.
Dari Bagan di atas terlihat bagaimana bank sebagai lembaga keuangan berfungsi menghubungkan pihak –pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak –pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).
3. Jenis –Jenis Bank
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur menurut fungsinya. Undang –Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, membagi perbankan berdasarkan fungsinya, badan hukum, dan kepemilikannya. Pengelompokan bank dapat dilihat pada skema berikut.
Skema Jenis –Jenis Bank
- Jenis Bank Menurut Kegiatan atau Fungsinya
a. Bank Sentral
Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan Undang –Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang –Undang No. 23 Tahun 1999, yang dimaksudkan dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur, dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai maka Bank Indonesia memiliki tugas –tugas seperti berikut ini.
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yaitu dengan cara menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi. Agar pengendalian moneter dapat dilakukan dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai wewenang dalam melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Tugas lainnya yaitu menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antarbank, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
- Mengatur dan Mengawasi Bank
Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank, memiliki wewenang untuk menetapkan ketentuan –ketentuan perbankan, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha –usaha tertentu, melakukan pemeriksaan terhadap bank, dan memberikan sanksi kepada bank. Tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang –undang.
- Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan asset –aset keuangan milik pemerintah.
- Penanganan Transaksi Giro
Dengan fungsinya, Bank Sentral mengefisienkan kegiatan –kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro dalam jumlah besar, antarbank, antar wilayah, bahkan antar negara.
- Melakukan Riset –Riset Ekonomi (Economic Research)
Riset –riset ekonomi yang dilakukan Bank Sentral ter utama adalah yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Perkembangan Status dan Fungsi Pokok Bank Indonesia
UU. No. 11/1953 | UU.No. 13/1968 | UU. No. 3/2004 | |
Kepemimpinan | - Dewan Moneter - Dewan Direksi - Dewan Penasihat | Dewan Direksi | Dewan Gubernur |
Status dan Tugas Utama | - Bank Sentral - Mengatur Peredaran Uang - Pemegang Kas Negara | - Bank Sentral - Mengatur Peredaran Uang - Pemegang Kas Negara/Mengelola Devisi Negara | -Bank Sentral - Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter - Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran - Mengatur dan mengawasi bank |
Hubungan Keuangan dengan Pemerintah | Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun anggaran | Dapat memberika uang muka (kredit) sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan bunga 3% per tahun | - Dilarang memberikan kredit kepada pemerintah - Bank Indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah setelah dipotong dengan presentase |
b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersil.
Sehingga dalam pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni:
- Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
- Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
Dikatakan umum karena memberikan jasa kepada masyarakat umum, dan dapat beroperasi di seluruh wilayah. Usaha –usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi:
1) Menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain –lain;
2) Memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat;
3) Melakukan jasa pengiriman uang;
4) Melakukan inkaso antarbank;
5) Melakukan jual beli surat –surat berharga, seperti wesel dan kertas perbendaharaan negara;
6) Menerima titipan barang –barang berharga;
7) Melakukan kegiatan –kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang –undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga –lembaga keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Tabungan dapat diambil dengan cek
- Menciptakan daya beli
- Memberi pinjaman jangka pendek
c. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank syariah dinamakan juga sebagai bank tanpa bunga karena dalam menghimpun dana tidak memberikan imbalan bunga dan dalam pinjaman tidak dipungut bunga. Bank syariah memiliki beberapa prinsip dalam mengoperasikan kegiatannya.
Prinsip –prinsip bank syariah adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapaikata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
Perbedaan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah
No. | Perbedaan | Bank Konvensional | Bank Syariah |
1. | Falsafah | Sistem Bunga (Interest) | Sistem bagi hasil (Revenue/Profit –Risk Sharing) |
2. | Landasan Hukum | Hanya Perundang –Undangan dan ketentuan Perbankan | - Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW - Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah - Hukum Positif perundang dan ketentuan perbankan |
3. | Karidor Bisnis | Memiliki Aspek Maysir riba, dan Gharar | Anti Maysir, riba, dan Gharar |
4. | Organisasi Pengawasan | Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah | Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional |
5. | Operasional | - Dana masyarakat yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo - Penyaluran Dana pada sector yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal –haram | - Dana Masyarakat berupa titipan dan investasi yang akan mendapat hasil sesuai hasil dikelola usaha - Penyaluran hanya pada usaha yang halal, anti maysir, anti riba, anti gharar, serta menguntungkan |
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut.
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3. Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro;
b. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
c. Melakukan pembayaran ke luar negeri;
d. Melakukan usaha asuransi.
- Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Menurut bentuk –bentuk badan usaha, ada empat macam bank, yaitu:
1) Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2) Bank berbentuk Firma.
3) Bank berbentuk Koperasi.
4) Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
- Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
2. Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang –cabang di daerah lain;
3. Correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor –Impor dan kegiatan utamanya diluar negeri.
- Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini.
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain –lain.
3. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).