Loading...

Kredit : Pengertian, Jenis/Macam, Fungsi, Tujuan, Syarat, Unsur, Kebaikan dan Keburukan, Lengkap

Advertisement

Di depan, kita telah mempelajari bagaimana bank menarik dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Kemudian di kemanakan uang tersebut? Jika hanya disimpan saja uang tersebut menjadi tidak produktif. Untuk itulah, selain sebagai lembaga yang bertugas menarik uang dari masyarakat, bank juga bertugas menyalurkan uang tersebut dalam bentuk pinjaman (kredit).


1. Pengertian Kredit


Kredit : Pengertian, Jenis/Macam, Fungsi, Tujuan, Syarat, Unsur, Kebaikan dan Keburukan, Lengkap


Istilah kredit berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya. Seseorang atau badan usaha yang memberi kredit (kreditur) percaya bahwa peminjam (debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti yang telah dijanjikan.


Pada dasarnya, kredit adalah pemberian izin pemakaian suatu barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan dan dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.


Menurut Undang Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.


Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kredit diberikan dengan mempertimbangkan beberapa unsur antara lain kepercayaan, risiko, waktu, dan prestasi (imbalan). Kepercayaan merupakan keyakinan dari pihak kreditor terhadap calon debiturnya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan sebelumnya.


Selain kepercayaan, kreditor juga harus memerhatikan faktor risiko, yaitu pinjamannya mungkin saja tidak akan kembali atau tidak tertagih. Dalam pemberian kredit ada juga unsur waktu, yaitu tenggang waktu antara waktu peminjaman dan waktu pengembalian kredit. Unsur terakhir dalam kredit adalah prestasi (imbalan) atas kredit yang diberikan berupa bunga uang.


2. Jenis Kredit


a. Kredit Menurut Subjek


- Kredit Pemerintah

Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran bawahannya.


- Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri (pemerintah atau swasta) dalam rangka kerja sama antarpemerintah atau swasta.


- Kredit Penjual

Kredit penjual adalah kredit yang diberikan penjual kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran diterima kemudian.


- Kredit Pembeli

Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran lebih dahulu, kemudian barang diserahkan. Istilah kredit pembeli sekarang ini lebih dikenal dengan sistem prabayar.


- Kredit Perbankan

Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan.


b. Kredit Menurut Waktu


- Kredit Jangka Pendek

Kredit jangka pendek adalah kredit yang jangka pengembaliannya kurang dari satu tahun.


- Kredit Jangka Menengah

Kredit jangka menengah adalah kredit yang jangka pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun.


- Kredit Jangka Panjang

Kredit jangka panjang adalah kredit yang jangka pengembaliannya lebih dari tiga tahun.


c. Kredit Menurut Tujuan Pemakaian


- Kredit Produktif

Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, misalnya pembelian mesin mesin pabrik.


- Kredit Konsumtif

Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif, misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.


d. Kredit Menurut Sumber


- Kredit Dalam Negeri

Kredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dan pemakaiannya berasal dari dalam negeri.


- Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri untuk pemakai kredit dalam negeri.


e. Kredit Menurut Jaminan


- Kredit Dengan Jaminan

Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan jaminan barang tetap atau tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau surat surat berharga lainnya.


- Kredit Tanpa Jaminan

Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan pada kepercayaan , (kredit ini dilarang di Indonesia berdasarkan Undang Undang bank No. 7 Tahun 1992).


3. Fungsi Kredit


a. Memperluas Hubungan Internasional


Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi sehingga dapat memberi pinjaman kepada negara negara yang sedang berkembang. Selain itu, para pengusaha di negara maju dapat bekerjasama dengan negara yang sedang berkembang dengan memberi kredit, dan hal ini dapat meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.


b. Menstabilkan Moneter


Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian kredit yang selektif, terarah, dan berdasarkan prioritas sehingga jumlah uang yang beredar dapat diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.


c. Meningkatkan Daya Guna Uang


Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.


d. Meratakan Pendapatan


Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.


e. Meningkatkan Peredaran Dan Lalu Lintas Uang


Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.


f. Meningkatkan Daya Guna Barang


Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan cara:


1. Para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan;

2. Para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehingga barang menjadi lebih murah sampai ke tangan konsumen.


g. Meningkatkan Kegairahan Berusaha


Perusahaan yang memperoleh kredit dari bank dapat meningkatkan usahanya dan meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan laba.


4. Tujuan Kredit


Tujuan pemberian kredit umumnya adalah mencari keuntungn berbentuk imbalan atau bagi hasil. Namun, tujuan utama pemberian kredit di negara kita adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemberian kredit dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.


a. Masyarakat


Pemberian kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhannya yang berupa barang atau jasa.


b. Pemerintah


Pemberian kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan diarahkan pada sektor sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan.


c. Dunia Usaha


Pemberian kredit dimaksudkan agar kegairahan berusaha meningkat dan sekaligus meningkat pula jumlah produk yang diproduksi yang pada gilirannya akan meningkatkan laba usaha.


5. Syarat Syarat Kredit


Pemberian kredit kepada orang atau perusahaan yang memerlukan harus mempertimbangkan hal hal yang dikenal dengan istilah 5C, yaitu :


a. Capital (Modal atau Kekayaan)


Penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting. Kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah. Dalam penilaian, yang diutamakan yaitu sejauh mana kekayaan itu dapat diuangkan dengan mudah dan cepat tanpa kehilangan nilainya.


Biasanya bank membiayai kredit maksimum sebesar70%  dari total kebutuhan dana, sedangkan yang 30% harus disediakan sendiri oleh nasabah (self financing).


b. Capacity (Kemampuan atau Kesanggupan)


Capacity atau kemampuan menyangkut dua hal, yaitu kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bias berkembang (managerial capacity) dan kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).


c. Collateral (Jaminan)


Jaminan bisa berupa barang tidak bergerak (tanah, rumah) atau barang bergerak (kendaraan bermotor) yang digunakan untuk menjamin kredit yang diterima. Jaminan menjadi sangat berguna untuk berjaga jaga seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.


d. Character (Kepribadian atau Watak)


Sifat pribadi dan perilaku pemohon kredit perlu diteliti secara hati hati. Riwayat pemohon diselidiki dengan saksama. Misalnya, ketaatan dan kejujuran memenuhi kewajiban kewajibannya dimasa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu perkara, keadaan keluarga, kebiasaan, serta sifat sifat dalam pergaulan.


Seseorang yang hanya membayar utangnya apabila dipaksa oleh pengadilan tentu tidak akan diberi kredit meskipun ia cukup kaya. Terhadap badan usaha, yang dinilai adalah orang orang yang mengendalikan perusahaan (pimpinan). Misalnya, ada/tidaknya kerja sama (kekompakan) di antara mereka sehingga tanpa sengketa.


e. Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)


Dalam memberikan kredit perlu penilaian terhadap kondisi ekonomi terutama di sekitar tempat tinggal calon debitur. Kreditor harus melihat kondisi ekonomi di mana kreditnya akan diberikan serta kemungkinan perubahan kondisi ekonomi di masa yang akan datang.


Misalnya, seorang kreditor harus mempertimbangkan tingkat inflasi sehingga nilai uang sekarang tidak berbeda jauh dengan nilai uang yang akan datang.


6. Unsur unsur Kredit


Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsure unsur pertimbangan prestasi, waktu, risiko, dan kepercayaan.


a. Prestasi


Prestasi merupakan imbalan dari pemberian peminjam uang, barang, atau jasa. Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan menggunakan uang.


b. Waktu


Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktu tertentu.


c. Risiko


Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang berbeda dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktu pemberian dan pengembalian kredit.


d. Kepercayaan


Kepercayaan artinya adanya keyakinan dari si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang akan diterimanya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.


7. Kebaikan dan Keburukan Kredit


Selain berdampak positif, kredit yang diberikan kepada masyarakat juga bisa berdampak negatif.


a. Kebaikan Kredit


- Memperlancar Transaksi


Dengan adanya kredit, masyarakat tidak harus menyediakan uang tunai untuk membeli barang. Mereka dapat membayar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan mereka.


- Meningkatkan Produktivitas Modal


Produktivitas modal dapat ditingkatkan melalui kredit. Kredit yang mendukung peningkatan produksi bisa berdampak pada peningkatan modal. Selain itu, pemilik modal bias meminjamkan uangnya kepada pengusaha dan akan mendapatkan bunga modal atau pembagian laba usaha.


- Meningkatkan Peredaran Barang


Kredit mendorong dan mempermudah konsumen untuk membeli barang kebutuhannya. Hal ini menyebabkan jumlah peredaran barang akan semakin meningkat.


b. Keburukan Kredit


Selain beberapa kebaikan tersebut, kredit juga bisa member dampak negatif, antara lain:


- Mendorong Kegiatan Spekulasi


Kredit dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan spekulasi. Debitur berharap mendapat keuntungan yang lebih besar dan terus meminjam untuk menambah modal. Bahkan dia tidak lagi mempertimbangkan kemampuannya untuk membayar atau mengembalikan kreditnya.


- Meningkatkan Jumlah Uang Beredar


Besarnya pemberian kredit oleh pihak kreditor menyebabkan peredaran uang dalam perekonomian meningkat. Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada kenaikan harga atau inflasi.


- Mendorong Pola Hidup Konsumtif


Meningkatnya kredit konsumsi menandakan bahwa pola konsumsi masyarakat juga mulai meningkat. Kemudahan memperoleh barang secara kredit menyebabkan masyarakat cenderung melakukan transaksi untuk konsumsi diluar batas kemampuan ekonominya.

Post a Comment

Mohon berkomentar secara bijak dengan bahasa yang sopan dan tidak keluar dari topik permasalahan dalam artikel ini. Dan jangan ikut sertakan link promosi dalam bentuk apapun.
Terimakasih.

emo-but-icon

Home item

Recent Posts